Ya, Orang Asing (WNA) di Indonesia kini bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui situs web evisa.imigrasi.go.id. Layanan ini diluncurkan pada Desember 2023 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut langkah-langkah perpanjangan izin tinggal secara online:
- Kunjungi situs web evisa.imigrasi.go.id.
- Buat akun dan masuk.
- Pilih jenis izin tinggal yang ingin diperpanjang.
- Isi formulir aplikasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Bayar biaya perpanjangan izin tinggal.
- Kirim aplikasi.
Setelah aplikasi diajukan, WNA akan menerima pemberitahuan melalui email. Jika aplikasi disetujui, WNA dapat mencetak izin tinggal elektronik (e-ITAP) dari email tersebut.
Perpanjangan izin tinggal secara online ini tersedia untuk beberapa jenis izin tinggal, termasuk:
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan WNA dalam memperpanjang izin tinggal di Indonesia dan mengurangi antrian di kantor imigrasi.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan izin tinggal secara online:
- Paspor yang masih berlaku
- Visa yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP)
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi bukti pembayaran biaya perpanjangan izin tinggal
Biaya perpanjangan izin tinggal tergantung pada jenis izin tinggal dan lama tinggal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan izin tinggal secara online, WNA dapat mengunjungi situs web evisa.imigrasi.go.id atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.
Posting Komentar untuk "WNA di Indonesia Dapat Perpanjang Izin Tinggal Secara Online Mulai Desember 2023"