Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Sponsor Ekspatriat

Benar, tidak semua orang bisa menjadi sponsor ekspatriat. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, untuk menjadi sponsor ekspatriat, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di Indonesia
  • Memiliki badan usaha berbadan hukum yang berbadan hukum di Indonesia
  • Memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang
  • Memiliki kemampuan finansial untuk membiayai ekspatriat
  • Memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan sosial kepada ekspatriat

Selain persyaratan di atas, sponsor ekspatriat juga harus memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya sebagai sponsor, yaitu:

  • Membayar biaya visa dan izin tinggal ekspatriat
  • Membayar biaya asuransi kesehatan ekspatriat
  • Membayar biaya kepulangan ekspatriat
  • Membayar biaya administrasi kepada Pemerintah Indonesia

Jika persyaratan dan komitmen di atas tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat menjadi sponsor ekspatriat.

Berikut adalah beberapa contoh badan usaha yang dapat menjadi sponsor ekspatriat:

  • Perusahaan swasta
  • Perusahaan BUMN
  • Kementerian/Lembaga Pemerintah
  • Organisasi internasional

Sponsor ekspatriat bertanggung jawab atas ekspatriat yang disponsorinya selama ekspatriat tersebut berada di Indonesia. Sponsor ekspatriat harus memastikan bahwa ekspatriat tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Sponsor Ekspatriat"