Syarat membuat paspor anak adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik (e-KTP) orang tua atau wali yang masih berlaku. Jika orang tua atau wali tidak memiliki e-KTP, maka dapat menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak
- Surat nikah orang tua atau buku nikah orang tua
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Biaya paspor
Selain persyaratan di atas, anak yang berusia di bawah 17 tahun juga harus didampingi oleh orang tua atau wali saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor anak:
- Buat janji temu online melalui aplikasi M-Paspor.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Ikuti prosedur pembuatan paspor.
- Bayar biaya paspor.
- Ambil paspor yang telah selesai diproses.
Biaya pembuatan paspor anak adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa 64 halaman: Rp 600.000
Proses pembuatan paspor anak membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Posting Komentar untuk "Syarat Membuat Paspor Anak"