Syarat Membuat Paspor Anak

Syarat membuat paspor anak adalah sebagai berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP) orang tua atau wali yang masih berlaku. Jika orang tua atau wali tidak memiliki e-KTP, maka dapat menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran anak
  • Surat nikah orang tua atau buku nikah orang tua
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  • Biaya paspor

Selain persyaratan di atas, anak yang berusia di bawah 17 tahun juga harus didampingi oleh orang tua atau wali saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor anak:

  1. Buat janji temu online melalui aplikasi M-Paspor.
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  4. Ikuti prosedur pembuatan paspor.
  5. Bayar biaya paspor.
  6. Ambil paspor yang telah selesai diproses.

Biaya pembuatan paspor anak adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa 64 halaman: Rp 600.000

Proses pembuatan paspor anak membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Posting Komentar untuk "Syarat Membuat Paspor Anak"