Pernikahan Beda Agama Dengan WNA Sah Secara Hukum?

Secara umum, pernikahan beda agama di Indonesia tidak sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".

Namun, ada beberapa pengecualian untuk pernikahan beda agama yang sah secara hukum, yaitu:

  • Pernikahan yang dilakukan di luar Indonesia

Pernikahan beda agama yang dilakukan di luar Indonesia sah secara hukum di Indonesia, asalkan pernikahan tersebut dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan tersebut dilakukan.

  • Pernikahan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan warga negara asing

Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan warga negara asing sah secara hukum di Indonesia, asalkan pernikahan tersebut dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara asal warga negara asing tersebut.

  • Pernikahan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah berpindah agama

Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah berpindah agama sah secara hukum di Indonesia, asalkan pernikahan tersebut dilakukan menurut hukum agama yang baru dianutnya.

Berdasarkan pengecualian-pengecualian tersebut, maka pernikahan beda agama dengan warga negara asing sah secara hukum di Indonesia. Hal ini karena pernikahan tersebut dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara asal warga negara asing tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa pernikahan beda agama dengan warga negara asing tetap harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku di Indonesia, seperti:

  • Persetujuan dari orang tua atau wali

  • Usia yang telah memenuhi syarat

  • Kesehatan yang baik

  • Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup

  • Tidak adanya hubungan darah atau perkawinan dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga

  • Tidak adanya hubungan semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga

  • Tidak adanya hubungan saudara kandung

  • Tidak adanya hubungan dengan saudara tiri dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga

  • Tidak adanya hubungan dengan saudara ipar dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga

  • Tidak adanya hubungan dengan menantu dan mertua

  • Tidak adanya hubungan dengan bibi atau paman dengan keponakan

  • Tidak adanya hubungan dengan saudara sepupu dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga

Persyaratan-persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk mengajukan permohonan pernikahan beda agama dengan warga negara asing, maka calon pengantin harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Pengadilan Negeri akan memproses permohonan tersebut dan mengeluarkan penetapan yang menyatakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Posting Komentar untuk "Pernikahan Beda Agama Dengan WNA Sah Secara Hukum?"