Pada bulan November 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PM.04.01/IV.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Penularan Penyakit Pneumonia. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi penularan pneumonia, terutama yang disebabkan oleh Mycoplasma pneumoniae.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pneumonia adalah penyakit infeksi paru-paru yang disebabkan oleh bakteri, virus, atau jamur. Pneumonia dapat menyerang orang dari segala usia, tetapi paling sering menyerang anak-anak di bawah usia 5 tahun dan orang dewasa di atas usia 65 tahun.
Pneumonia yang disebabkan oleh Mycoplasma pneumoniae adalah jenis pneumonia yang paling umum di dunia. Mycoplasma pneumoniae adalah bakteri yang tidak memiliki dinding sel. Bakteri ini dapat hidup di udara dan dapat menyebar melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi atau melalui tetesan pernapasan.
Gejala pneumonia yang disebabkan oleh Mycoplasma pneumoniae biasanya muncul 2 hingga 4 minggu setelah paparan bakteri. Gejala-gejala tersebut meliputi:
- Demam
- Batuk
- Sesak napas
- Nyeri dada
- Lemas
Pneumonia yang disebabkan oleh Mycoplasma pneumoniae biasanya dapat sembuh dengan sendirinya dalam waktu 2 hingga 3 minggu. Namun, pada beberapa kasus, pneumonia dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti radang selaput otak, radang selaput jantung, dan gagal napas.
Untuk mencegah penularan pneumonia, Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
- Jaga kebersihan diri dengan baik.
- Hindari kontak dengan orang yang sakit.
- Tutup mulut dan hidung Anda saat batuk atau bersin.
- Cuci tangan Anda secara teratur dengan sabun dan air.
Jika Anda mengalami gejala pneumonia, segera periksakan diri ke dokter.
Posting Komentar untuk "Penularan Penyakit Pneumonia di Indonesia"