Cara membuat identitas kependudukan digital (IKD) adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan daftar dengan menggunakan nomor ponsel.
- Masukkan data diri, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat.
- Ambil foto wajah dan selfie untuk verifikasi data.
- Verifikasi data dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- IKD Anda akan tersimpan di aplikasi.
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan IKD secara lebih rinci:
1. Unduh aplikasi IKD
Anda dapat mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store. Aplikasi IKD memiliki logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tulisan "Identitas Kependudukan Digital".
2. Daftar dengan menggunakan nomor ponsel
Setelah mengunduh aplikasi IKD, buka aplikasi dan klik tombol "Daftar". Masukkan nomor ponsel Anda dan klik tombol "Kirim".
3. Masukkan data diri
Setelah nomor ponsel Anda terverifikasi, masukkan data diri Anda, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat.
4. Ambil foto wajah dan selfie untuk verifikasi data
Setelah data diri Anda terisi, ambil foto wajah dan selfie untuk verifikasi data. Pastikan foto wajah dan selfie Anda jelas dan tidak buram.
5. Verifikasi data dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
Setelah foto wajah dan selfie Anda tersimpan, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda. Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi untuk memverifikasi data Anda.
6. IKD Anda akan tersimpan di aplikasi
Jika data Anda telah terverifikasi, IKD Anda akan tersimpan di aplikasi. Anda dapat menggunakan IKD untuk mengakses berbagai layanan digital, seperti:
- Pembayaran pajak
- Pembayaran tagihan
- Pelayanan publik
IKD juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi digital, seperti:
- Pembayaran belanja online
- Pembayaran transportasi online
- Pembayaran tagihan
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP"