Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang di Luar Negeri

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika paspor hilang di luar negeri:

  1. Laporkan kehilangan paspor ke polisi setempat. Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi setempat.
  2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat Anda berada. KBRI atau KJRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara.
  3. Segera urus pembuatan paspor baru di KBRI atau KJRI. Proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Berikut adalah dokumen yang harus Anda bawa saat melaporkan kehilangan paspor ke polisi setempat:

  • Pasfoto terbaru
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi paspor lama

Berikut adalah dokumen yang harus Anda bawa saat mengurus pembuatan paspor baru di KBRI atau KJRI:

  • Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat
  • Pasfoto terbaru
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi paspor lama
  • Biaya pembuatan paspor

Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah kehilangan paspor di luar negeri:

  • Simpan paspor di tempat yang aman, seperti di tas ransel atau dompet yang selalu Anda bawa.
  • Jangan meninggalkan paspor di kamar hotel atau tempat umum tanpa pengawasan.
  • Buatlah salinan paspor dan simpan di tempat yang terpisah dari paspor asli.

Jika Anda kehilangan paspor di luar negeri, jangan panik. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat segera mendapatkan penggantian paspor dan melanjutkan perjalanan Anda.

Posting Komentar untuk "Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang di Luar Negeri"