RUU Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  • Menjamin pemerataan derajat kesehatan masyarakat
  • Meningkatkan kesadaran, kemandirian, dan peran aktif masyarakat dalam memelihara kesehatan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
  • Meningkatkan kemandirian dan kemampuan bangsa dalam bidang kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdiri dari 183 pasal, yang dibagi menjadi 13 bab. Bab-bab tersebut adalah:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Asas dan Tujuan
  • Bab III Hak dan Kewajiban
  • Bab IV Penyelenggaraan Kesehatan
  • Bab V Pelayanan Kesehatan
  • Bab VI Pembiayaan Kesehatan
  • Bab VII Pengawasan
  • Bab VIII Sanksi
  • Bab IX Ketentuan Peralihan
  • Bab X Ketentuan Penutup

Berikut adalah beberapa poin penting dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  • Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh, komprehensif, bermutu, merata, dan berkeadilan.
  • Pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan prinsip: promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  • Pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Posting Komentar untuk "RUU Kesehatan"